Pengertian dan Dasar-Dasar K3

Pengertian dan Dasar-Dasar K3

Pengertian dan Dasar-Dasar K3 - Pada saat melakukan suatu pekerjaan, pasti kita membutuhkan sebuah jaminan keselamatan pada saat bekerja, dengan adanya jaminan tersebut maka kita bisa melakukan pekerjaan yang akan kita lakukan tanpa adanya keprihatinan jika terjadi sesuatu pada diri kita. Oleh sebab itu dibutuhkan penerapan K3 pada saat akan melakukan sebuah pekerjaan, baik pekerjaan yang bersifat ringan maupun yang berat, baik pekerjaan yang dilakukan di ruangan maupun diluar ruangan. Pada kesempatan kali ini, saya akan membuat artikel mengenai pengertian dan dasar-dasar K3. 

Pengertian K3 Menurut Para Ahli
  1. Mangkunegara (2002)
    Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesemputnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
  2. Suma'mur (2001)
    Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
  3. Simanjuntak (1994)
    Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
  4. Mathis dan Jackson (2002)
    Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerja. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
  5.  Jackson (1999)
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.

Mengenal Lambang dan Makna dari K3

Bentuk Lambang. Palang yang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih. Makna dan arti dari lambang tersebut yaitu :
  1. Palang : Bebas dari kecelakaan dan sakit akibat bekerja.
  2. Roda Gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
  3. Warna Putih : Bersih dan Suci.
  4. Warna Hijau : Selamat, Sehat, dan Sejahtera.
  5. Sebelas Gerigi Roda : 11 bab pada undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Definisi K3
Pada Defisi dari k3 sendiri terbagi menjadi 2 bagian, yaitu berdasarkan Filosofi dan Keilmuan dari dasar-dasar K3. Antara lain yaitu :
  1. Filosofi
    Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan :
    ~ Tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani.
    ~ Hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
  2. Keilmuan
    Suatu ilmu pengetahuan dan penerapan dalam upaya, Mencegah Kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit dan lain-lain.
Tujuan K3

Tujuan K3

Mempunyai beberapa tujuan pada pelaksanaanya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Di dalam terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam penerapan K3 berdasarkan Untdang-Undang No 1 tahun 1970 Mengenai Keselamatn Kerja yaitu antara lain:
  1. Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin supaya setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Undang-Undang yang Terkait dengan K3

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan
  1. Pasal 3
    Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Pasal 9
    Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat dan moral agama.
  3. Pasal 10
    Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
Istilah - Isrilah dalam K3
  1. HAZARD 
    Sumber bahaya potensial yang dapat menyebabkan kerusakan (Harm)
  2. HARM 
    Kerusakan atau bentuk kerugian berupa kematian, cidera, sakit fisik atau mental, kerusakan properti, kerugian produksi, kerusakan lingkungan atau kombinasi dari kerugian-kerugian tadi.
  3. INCIDENT
    Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka bisa mengakibatkan terjadinya Accident.
  4. ACCIDENT
    Suatu kejadian yang tidak diinginkan berakhir cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.
Unsur - Unsur Kecelakaan
  1. Tidak diduga semula dan tidak diinginkan
  2. Mengakibatkan kerugian fisik material, dan lingkungan
  3. Menggangu proses pekerjaan
Empat Hal yang Menyebabkan Tingginya Angka Kecelakaan Kerja
  1. Penerapak keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dan masyarakat yang masih rendah.
  2. Penerapan pemeriksaan uji K3 juga rendah.
  3. Tugas dan Fungsi pegawai pengawas sejak otonomi daerah tidak maksimal, khususnya dalam mengawasi K3.
  4. Kualitas serta Kuantitas pegawai pengawas baik pengawas ketenagakerjaan maupun pengawas K3 rendah.
Teori Gunung Es - Biaya Kecelakaan

Teori Gunung Es - Biaya Kecelakaan

***
0 Komentar untuk "Pengertian dan Dasar-Dasar K3 "

Silakan berkomentar sesuai dengan topik. Jangan menyisipkan link pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.

Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !

Back To Top